TIMES CIREBON, JAKARTA – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan kemungkinan memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari kepada TikTok, platform media sosial asal China, untuk memenuhi persyaratan tertentu sebelum diberlakukan larangan operasional di negara tersebut.
Pada Jumat (17/1), Mahkamah Agung AS menolak permohonan TikTok untuk menunda larangan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 19 Januari. Dalam dokumen yang dilihat oleh RIA Novosti, TikTok berargumen bahwa kebijakan tersebut melanggar kebebasan berbicara yang dijamin oleh Konstitusi AS.
Gedung Putih menyarankan agar keputusan terkait masa depan TikTok di Amerika diserahkan kepada pemerintahan baru yang dipimpin oleh Trump, yang dijadwalkan dilantik pada 20 Januari. Menanggapi situasi ini, Trump mengungkapkan bahwa dirinya sedang mempertimbangkan langkah perpanjangan waktu tersebut.
"Saya pikir opsi perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang masuk akal. Ini langkah yang benar. Kita perlu meninjaunya dengan cermat karena ini masalah besar," ujar Trump dalam wawancara dengan NBC News, seraya menegaskan bahwa keputusan akhir akan diumumkan pada Senin (20/1).
Pada April 2024, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mewajibkan TikTok dialihkan ke kendali perusahaan Amerika Serikat untuk menghindari larangan operasional.
Undang-undang ini ditujukan untuk mengurangi kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat mengakses data pengguna atau memanfaatkan platform tersebut untuk kepentingan propaganda.
TikTok, aplikasi video pendek yang dirilis oleh perusahaan ByteDance pada 2018, menghadapi pengawasan ketat dari otoritas AS. Dengan sekitar 170 juta pengguna di Amerika, perusahaan ini terus menyangkal tuduhan yang mengaitkannya dengan ancaman keamanan nasional. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Presiden Donald Trump Pertimbangkan Perpanjangan 90 Hari untuk TikTok
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |