https://cirebon.times.co.id/
Berita

Amankan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 36 Titik Perlintasan Liar

Senin, 20 Januari 2025 - 14:55
Amankan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Daop 2 Bandung Tutup 36 Titik Perlintasan Liar Sejumlah pekerja PT. KAI saat melakukan pembongkaran perlintasan liar di wilayah Daop 2 Bandung, Senin (20/1/2025) (FOTO: Dok. Humas Daop 2 Bandung)

TIMES CIREBON, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung (PT KAI Daop 2 Bandung) menutup sebanyak 36 titik perlintasan liar di wilayahnya sepanjang tahun 2024. 

Penutupan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan mengurangi risiko kecelakaan. 

Dari total 36 titik yang ditutup, sebarannya meliputi berbagai daerah di Jawa Barat, antara lain Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, dan Kabupaten Sukabumi.

Penutupan perlintasan liar dilakukan di berbagai titik strategis, termasuk Kabupaten Garut 6 titik, Kabupaten Cianjur 8 titik, Kabupaten Ciamis 2 titik, Kabupaten Bandung 4 titik, Kabupaten Purwakarta 3 titik, Kota Tasikmalaya 2 titik, Kabupaten Tasikmalaya 3 titik, Kota Bandung 2 titik dan Kabupaten Sukabumi 6 titik. 

Sebagai bagian dari upaya penutupan, PT KAI Daop 2 Bandung telah bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah setempat, serta sejumlah organisasi lainnya.

Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. 

Menurutnya, sepanjang tahun 2024, telah tercatat sebanyak 22 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 9 korban meninggal dunia, 3 luka ringan, dan 4 luka berat.

“Penutupan perlintasan liar ini menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya keselamatan ini dan mendukung upaya yang kami lakukan,” ujar keoada awak media  Dicky Eka Priandana. Senin (20/1/2025). 

Sebelum menutup perlintasan liar, PT KAI Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar lokasi perlintasan. Sosialisasi ini melibatkan unsur kewilayahan dan warga setempat serta pemasangan spanduk pemberitahuan tentang penutupan perlintasan liar. 

Masyarakat yang biasa menggunakan perlintasan liar tersebut diimbau untuk beralih ke jalur alternatif yang lebih aman atau perlintasan resmi terdekat.

Penutupan perlintasan liar ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 94 yang mengatur tentang penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin. 

Proses penutupan dilakukan oleh pihak pemerintah atau pemerintah daerah setempat. “PT KAI Daop 2 Bandung menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat perlintasan secara ilegal yang bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan masyarakat yang melintas,” tambah Dicky.

Selain penutupan perlintasan liar, PT KAI juga mengimbau kepada pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang resmi untuk selalu mematuhi tata tertib dan rambu lalu lintas yang telah dipasang. 

Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sinyal atau rambu sudah berbunyi, sebagai upaya menghindari kecelakaan dengan kereta api.

Hal ini sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api, khususnya pada Pasal 110, yang menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. 

Selain itu, pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu yang ada untuk mengamankan perjalanan kereta api.

Di wilayah Daop 2 Bandung, terdapat total 424 titik perlintasan, terdiri dari 363 titik perlintasan sebidang dan 61 titik perlintasan tidak sebidang. 

Dari 363 titik perlintasan sebidang, 198 titik tidak dijaga, sementara 136 titik lainnya dijaga oleh berbagai pihak, baik oleh PT KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Untuk perlintasan tidak sebidang, terdapat 38 titik fly over dan 23 titik underpass.

“PT KAI Daop 2 Bandung terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas dan berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api,” tutup Dicky Eka Priandana.

Penutupan perlintasan liar dan upaya peningkatan keselamatan ini menjadi bagian dari komitmen PT KAI untuk mewujudkan transportasi kereta api yang lebih aman, nyaman, dan efisien bagi masyarakat. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cirebon just now

Welcome to TIMES Cirebon

TIMES Cirebon is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.