TIMES CIREBON, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi memastikan tidak ada kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kabupaten Sidoarjo. Tarif pajak PBB tetap sama dengan sebelumnya.
Kenaikan PBB sedang ramai jadi perbincangan publik menyusul peristiwa aksi protes besar-besaran oleh masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Di sejumlah daerah di Jatim dikabarkan juga ada kenaikan PBB. Hal ini tentu membuat warga Sidoarjo bertanya-tanya.
"Untuk sementara, PBB tidak ada kenaikan ya," kata Bupati Sidoarjo Subandi saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Bupati Subandi menambahkan sebagai bentuk komitmen visi-misi Subandi-Mimik kepada masyarakat, luas lahan PBB maksimal 60 meter akan dibebaskan Pajak Bumi dan Bangunan.
"Sebagai agenda dari bupati dan wakil bupati, lahan yang 60 meter akan kita bebaskan (PBB)," tambah Alumni Universitas Islam Malang itu.
Yang jadi pertimbangan oleh Pemkab Sidoarjo ialah penyesuaian tarif pajak industri. Kabupaten Sidoarjo sebagai daerah kawasan Industri perlu dilakukan penyesuaian tarif pajak.
Hal tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk menunjang pembangunan Kabupaten Sidoarjo. "Cuma kenaikan berapa untuk industri, kita belum tahu, biar nanti dikaji dulu," ungkapnya.
Bebaskan Denda Pajak Daerah
Kabar gembira bagi wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) memberikan program pembebasan denda pajak daerah. Program ini berlaku mulai 17 Juni 2025 hingga 26 September 2025.
Plt. Kepala BPPD Sidoarjo, Eny Rustianingsih program ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah dengan ketentuan masa pajak tertentu.
PBB-P2 dan BPHTB: pembebasan denda berlaku untuk masa pajak 2024. PDL (Pajak Daerah Lainnya): berlaku untuk masa pajak 2024 dan masa pajak Januari–April 2025.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi denda.
“Kesempatan ini jangan sampai terlewat. Ayo manfaatkan sebelum berakhir pada 26 September 2025,” ucapnya.
Pemkab Sidoarjo berharap program ini meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.
Sebab, pembangunan di Sidoarjo tidak lepas dari dana yang bersumber dari pajak daerah. “Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita mendanainya,” tutup Eny (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Subandi Pastikan PBB Sidoarjo Tidak Naik, Denda Pajak Daerah Dihapus
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |