https://cirebon.times.co.id/
Berita

Proyek Kali Gempol Senilai Rp4,7 Miliar Diprotes Warga Kota Madiun, Ini Alasannya

Selasa, 04 November 2025 - 10:03
Proyek Kali Gempol Senilai Rp4,7 Miliar Diprotes Warga Kota Madiun, Ini Alasannya Rombongan Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun saat meninjau lokasi proyek Kali Gempol yang diprotes warga. (Foto : Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMES CIREBON, MADIUN – Proyek peningkatan saluran Kali Gempol memicu protes warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Sejumlah warga mendatangi kantor kelurahan setempat terkait proyek senilai Rp 4,7 Miliar tersebut.

Warga menilai proyek peningkatan saluran Kali Gempol tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Terutama ketinggian konstruksi jalan dan jembatan yang melebihi permukaan rumah sekitar. Sehingga dikhawatirkan mengganggu akses keluar masuk permukiman dan risiko banjir saat hujan deras.

"Waktu rapat di kelurahan sekitar Juli atau Agustus lalu disebutkan tinggi jembatan sekitar satu meter dari rel. Sekarang bisa dua meter. Rumah saya jadi lebih rendah, bahkan rumah tetangga seperti tenggelam,” ungkap Budi Rismanto warga RW 02 Kelurahan Madiun Lor, Senin (3/11/2025).

Proyek-Kali-Gempol-Senilai-Rp47-Miliar-b.jpgLokasi proyek Kali Gempol yang diprotes warga sekitar karena ketinggian jalan dan jembatan. (Foto : Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

Proyek yang semula diharapkan memperlancar aktivitas warga belakangan menimbulkan keresahan. Tujuan awalnya memudahkan, tetapi karena jalan lebih tinggi justru akan menyulitkan warga sekitar.

“Waktu rapat dulu disampaikan jalan disesuaikan dengan tinggi rumah. Tapi kenyataannya sekarang lebih tinggi. Saya pedagang, jadi butuh akses yang mudah. Kalau seperti ini, malah bisa banjir dan jalan jadi sepi,” imbuh Yuliana, warga RT 4 RW 2.

Menanggapi keluhan itu, Lurah Madiun Lor Rizal Budi menyatakan pihaknya telah meninjau lokasi bersama staf kelurahan. “Kami sudah turun langsung dan menampung keluhan warga. Selanjutnya kami koordinasikan dengan dinas terkait agar ada kejelasan,” kata Rizal.

Dinas PUPR Kota Madiun Mengklaim Sudah Sosialisasi

Menanggapi keluhan warga terkait pelaksanaan proyek di Kelurahan Nambangan Lor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun menyatakan seluruh kegiatan pembangunan selalu diawali dengan proses sosialisasi kepada masyarakat setempat.

“Ketika pekerjaan akan dimulai, kami selalu melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Sosialisasi itu dilakukan di awal," ujar Dwi Setya Nugroho Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun.

Menurut Dwi, pihaknya bersama kontraktor pelaksana telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada warga di lokasi proyek. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Nambangan Lor selaku perwakilan pemerintah kelurahan dan masyarakat sekitar.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa warga menyampaikan masukan. Antara lain soal rumah warga dan kamar mandi musala yang menjorok ke kali. Semua masukan tersebut, kata Dwi, telah difasilitasi agar aktivitas warga tidak terganggu.

"Terkait masalah ketinggian tidak ada warga yang ngomong pada waktu itu,"  ujar Dwi.

Jika kemudian ada sejumlah warga yang protes, Dwi menegaskan, Dinas PUPR akan menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi ulang. Serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun selalu Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

"Setiap perkembangan proyek maupun pengaduan dari masyarakat juga akan dilaporkan secara berkala kepada pihak kejaksaan," kata Dwi.

Dugaan Abai K3 dan Tidak Memasang Papan Nama

Saat rombongan Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun turun lapangan menyikapi protes warga tidak ditemukan papan nama proyek peningkatan saluran Kali Gempol.

Selain itu terlihat pekerja proyek tidak mengenakan helm proyek dan alat pelindung diri sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Proyek-Kali-Gempol-Senilai-Rp47-Miliar-c.jpgPekerja proyek Kali Gempol terlihat tidak mengenakan helm dan APD sesuai standar K3. (Foto : Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, setiap kontraktor wajib menerapkan standar keselamatan bagi seluruh pekerja di lapangan.

Di sisi lain, pelaksana proyek juga tidak menempel papan nama sehingga oublik tak dapat mengetahui nilai kontrak, jangka waktu pengerjaan, maupun sumber anggaran kegiatan tersebut.

Berdasarkan data dari laman resmi LPSE (https://spse.inaproc.id) diketahui, proyek normalisasi saluran Kali Gempol dengan pagu dan HPS masing-masing Rp 4.779.000.000 ini dimenangkan oleh PT Rajawali Raya Indonesia.

Dwi Setya Nugroho Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Madiun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyatakan aspek keselamatan kerja (K3) menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan proyek.

"Kalau memang ada temuan, akan kami ingatkan kembali pihak penyedia untuk mematuhi ketentuan K3. Nanti akan ada teguran tertulis kepada pelaksana," tegas Dwi.

Dwi juga mengapresiasi  laporan atau masukan dari warga, media massa atau LSM terkait pelaksanaan proyek normalisasi saluran Kali Gempol di Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun.

“Saya sampaikan terima kasih kepada media dan LSM yang turut mengawasi. Masukan-masukan akan menjadi bahan evaluasi," ujar Dwi. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cirebon just now

Welcome to TIMES Cirebon

TIMES Cirebon is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.