https://cirebon.times.co.id/
Berita

Kasus Curi Sepatu oleh Anak Mantan Wali Kota Cirebon Berakhir Damai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:58
Kasus Curi Sepatu oleh Anak Mantan Wali Kota Cirebon Berakhir Damai Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar (tengah) saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. (FOTO: ANTARA/Fathnur Rohman)

TIMES CIREBON, CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, memastikan kasus pencurian sepatu di kawasan Masjid Raya At-Taqwa oleh pelaku berinisial ASN, yang merupakan anak dari mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, telah diselesaikan melalui jalur restorative justice.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, kasus tersebut berakhir damai setelah pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.

“Untuk kasus pencurian sepatu di Masjid At-Taqwa yang dilakukan pelaku berinisial ASN, saat ini sudah diselesaikan secara damai,” ujar Eko di Cirebon, Jumat (10/10/2025).

Menurut Eko, proses mediasi dilakukan di Polsek Utara Barat (Utbar) Polres Cirebon Kota setelah pelaku diamankan dan dipertemukan langsung dengan korban. Dalam pertemuan tersebut, ASN menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.

Korban Iba, Pilih Maafkan Pelaku

Kapolres mengungkapkan, korban merasa iba setelah mengetahui bahwa pelaku tengah mengalami kesulitan ekonomi. Karena itu, korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

“Dari situ ditemukan adanya itikad baik dari pelaku, hingga tercapai mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Eko.

Seluruh barang curian telah dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk satu pasang sepatu yang sempat dijual. Barang tersebut diganti dengan uang tunai oleh pelaku sebagai bentuk tanggung jawab.

Kasus Murni Karena Faktor Ekonomi

Hasil penyelidikan Polres menunjukkan bahwa tindakan ASN murni dilatarbelakangi alasan ekonomi, dan merupakan kali pertama ia melakukan tindakan pencurian.

Eko menambahkan, kesepakatan damai antara pelaku dan korban telah dituangkan dalam surat perjanjian resmi, yang menjadi dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Nilai barang yang dicuri tergolong kecil, yakni di bawah Rp1 juta, sehingga memenuhi kriteria untuk diselesaikan tanpa proses hukum formal.

“Langkah restorative justice ini diambil bukan karena pelaku anak pejabat, tapi murni karena pertimbangan aspek sosial dan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian damai dilakukan atas kemauan kedua belah pihak, dengan mengedepankan kemanfaatan hukum dan keadilan sosial.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula pada Senin (6/10/2025), ketika ASN tertangkap kamera CCTV saat mencuri sepatu bermerek milik jamaah yang sedang melaksanakan salat di Masjid Raya At-Taqwa.

Pelaku kemudian ditangkap oleh petugas keamanan masjid, sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, ASN mengaku telah menjual sebagian sepatu hasil curiannya, sementara sisanya masih disimpan di rumah. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cirebon just now

Welcome to TIMES Cirebon

TIMES Cirebon is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.