https://cirebon.times.co.id/
Berita

Investor Pasar Modal Kini Lebih Aman, OJK Perketat Aturan Perusahaan Efek

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:27
Investor Pasar Modal Kini Lebih Aman, OJK Perketat Aturan Perusahaan Efek Ilustrasi papan perdagangan saham. (Foto: iSTock)

TIMES CIREBON, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aspek pelindungan investor di pasar modal melalui penerbitan peraturan baru terkait pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang berperan sebagai penjamin emisi efek (PEE) dan perantara pedagang efek (PPE).

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/7/2025), mengatakan bahwa POJK No. 13 Tahun 2025 diterbitkan untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi PEE dan PPE termasuk perusahaan efek daerah (PED) dan PPE yang merupakan mitra pemasaran secara lebih komprehensif.

Peraturan ini diharapkan memperkuat pelindungan investor di pasar modal melalui peningkatan kualitas emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi PEE dan PPE, serta pengaturan penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan efek.

“Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan,” kata Ismail.

POJK No. 13 Tahun 2025 mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, POJK ini mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan perusahaan efek.

Secara umum, POJK No. 13 Tahun 2025 mengatur ketentuan antara lain fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE; perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan; serta fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI.

Kemudian, POJK ini juga mengatur ketentuan mengenai fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE; fungsi yang wajib dimiliki PED; pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE; alih daya fungsi PPE; serta perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK No. 13 Tahun 2025 diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal,” tutup Ismail. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cirebon just now

Welcome to TIMES Cirebon

TIMES Cirebon is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.