TIMES CIREBON, CIREBON – Kemerdekaan Indonesia atau disebut juga Dokuritsu Zyunbi Linkai dalam bahasa Jepang) pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan momentum penting bagi sejarah bangsa Indonesia dalam menatap masa depan. Kemerdekaan Indonesia yang telah kita capai hingga 79 Tahun haruslah dimanfaatkan untuk membangun sistem demokrasi dan perpolitikan bangsa Indonesia yang lebih baik.
Kemerdekaan seharusnya menjadikan kita sebagai warga negara dapat memahami betapa gigihnya perjuangan para pendiri Negara (founding father) dalam membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan. Hal ini membuat kita sadar akan begitu pentingnya kita berbuat untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, sehingga meningkatkan kualitas pemahaman kita akan makna Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri dan makna hidup berbangsa dan bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan.
Pejuang golongan muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini, Syahrir, Soedarsono, Soepono, Chaerul Saleh menghendaki kemerdekaan secepat mungkin. Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda.
Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam.
Pada momentum Hari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 2024 ini, makna kemerdekaan harus dijadikan tonggak dasar dalam membangun demokrasi dan politik bangsa Indonesia. Karena itu, persatuan politik antar partai dan antar ormas harus bersatu dan bahkan Islah. Selain itu, apalagi saat ini di tengah kondisi sosial-politik yang semakin memanas jelang pemilihan kepala daerah 2024. Dalam Konteks Politik, Nilai persatuan perlu dikedepankan.
Oleh karena itu, di tengah kondisi Kemerdekaan bangsa Indonesia saat kita sebagai negara kesatuan republik Indonesia yang memiliki banyak beragam pulau dan daerah, harus selalu mengingat sejarah perjuangan para founding fathers seperti Soekarno, Muhammad Hatta. Dengan begitu, dalam perhelatan pemilihan pilkada 2024. Maka kita berharap dalam pilkada 2024 nantinya harus dilaksanakan secara demokratis, jujur, amanah, dan tanpa permainan yang kotor demi melaksanakan amanah sebuah kemerdekaan. Makna atas Kemerdekaan yang bersatu, berdaulat adil dan makmur untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah dijelaskan alinea keempat yang menyatakan: "maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggaraan negara dan segala tindakan penyelenggara negara harus di dasarkan pada ketentuan hukum dasar.
Demikian pula, dalam pelaksanaan penyelenggaran pilkada 2024 yang telah sesuai berdasarkan Undang-Undang Dasar harus ditaati oleh anggota KPU, Pengawas Pilkada, PPS dan masyarakat dalam menentukan hak politiknya. Ini juga sebagai bentuk taat pada aturan hukum dan ini merupakan bagian dari bentuk kemerdekaan Indonesia. Hal ini merupakan tindakan dan perilaku yang taat pada aturan hukum dan Undang-Undang Dasar sebagai upaya mengimplementasikan Kemerdekaan Indonesia pada saat ini.
Dengan demikian, Kemerdekaan Indonesia harus dimaknai juga sebagai Kemerdekaan Politik Indonesia untuk dapat menghasilkan calon kepala daerah 2024 yang memiliki kualitas kepribadian kepemimpinan yang baik, demokratis, jujur dan anti korupsi. Oleh karena itu, calon kepala daerah dalam pilkada 2024 ini harus mampu mengemban amanah kemerdekaan Indonesia yang telah diperjuangan para bapak bangsa Indonesia, sesuai dalam preambule (pembukaan) alinea ke 4 yakni Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan begitu, pada momentum Kemerdekaan Indonesia saat ini dan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dengan selesainya proses demokrasi dalam menentukan pilihan kepala daerah 2024. Sikap negarawan dan ksatria harus ditunjukkan untuk menghormati oleh calon kepala daerah untuk menunjukkan sikap teladan, moralitas dan integritas yang baik dalam mencalonkan kepala daerah dengan tidak menyebarkan kebencian apalagi hoax saling fitnah dan menghalalkan segala cara.
Sikap kepemimpinan yang baik dan demokratis harus mulai di contohkan oleh pasangan calon kepala daerah tahun 2024 sebagai bentuk dari taat hukum dan demi kelanjutan kemerdekaan Indonesia kedepan, melainkan demi membangun negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih baik bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
***
*) Oleh : Syahrul Kirom, Dosen Filsafat Agama, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemerdekaan dan Persatuan Politik
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |