Sebarkan Hoaks Megawati Koma, PDI Perjuangan Laporkan YouTuber ke Polisi
TIMES Cirebon/Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan, Ronny Talapesi saat memberikan keterangan persnya di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/09/2021) kemarin. (Foto: Dok. Humas Polri)

Sebarkan Hoaks Megawati Koma, PDI Perjuangan Laporkan YouTuber ke Polisi

DPD PDI Perjuangan melaporkan YouTuber Hersubeno Arief di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (15/09/2021) kemarin. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

TIMES Cirebon,Kamis 16 September 2021, 10:32 WIB
659.1K
A
Ahmad Nuril Fahmi

JAKARTADPD PDI Perjuangan melaporkan YouTuber Hersubeno Arief di SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (15/09/2021) kemarin. Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya. Hersubeno dilaporkan terkait dengan unggahan hoaks dalam kanal YouTube yang menyebut Megawati Soekarnoputri mengalami koma dan tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

“Soal Ibu Megawati Soekarnoputri mengalami sakit atau koma, kami resmi melaporkan, terlapornya Hersubeno Arief dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan, Ronny Talapesi dikutip dari keterangan tertulis Polda Metro Jaya, Kamis (16/09/2021).

Dalam hal ini sejumlah barang bukti, termasuk video unggahan telah diserahkan ke polisi.

article
Tangkapan layar YouTube Hersubeno Point yang mengabarkan Megawati Soekarnoputri tengah kritis di Rumah Sakit. (Foto: Tangkapan layar YouTube Hersubeno Point)

“Kami siapkan bukti transkrip dari beberapa media online kemudian ada juga video yang dimasukan ke dalam flashdisk serta menyiapkan beberapa saksi,” terangnya.

“Menurut kami, ini sangat berbahaya karena yang disampaikan terlapor, dia mendapatkan informasi dari seorang dokter dan menyebut informasi ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sakit itu valid 1.000 persen. Jelas ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan hal yang tidak baik,” sambung Ronny.

Terkait dengan unggahan tersebut, Hersubeno disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat a UU ITE dan Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagai informasi, YouTuber Hersubeno Ariefdilaporkan ke polisi lantaran mengabarkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri koma dan dirawat di RSPP. Video tersebut tayang melalui channel Hersubeno Point dan telah ditonton lebih dari 400 ribu orang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ahmad Nuril Fahmi
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Cirebon, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.