https://cirebon.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Oknum Perawat di Cirebon Jadi Tersangka Pelecehan Pasien Disabilitas

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:00
Oknum Perawat di Cirebon Jadi Tersangka Pelecehan Pasien Disabilitas Tersangka kasus pelecehan anak disabilitas berinisial DS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Sabtu (17/5/2025). (FOTO: ANTARA/Fathnur Rohman)

TIMES CIREBON, CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menetapkan seorang perawat berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas yang tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit wilayah Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari 21 saksi.

“Penanganan kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan, dan hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Eko dalam konferensi pers di Cirebon, Sabtu (17/5/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada 21 Desember 2024. Korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dengan disabilitas, saat itu sedang dirawat di ruang isolasi rumah sakit tanpa pendampingan keluarga.

Namun, kasus ini baru dilaporkan kepada kepolisian pada 5 Mei 2025, setelah pihak rumah sakit sempat mencoba melakukan mediasi antara keluarga korban dan pihak terlapor sebanyak tiga kali. Sayangnya, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban, dokumen hasil mediasi, dan jadwal kerja tersangka saat kejadian. Dari hasil visum, ditemukan indikasi kuat bahwa korban mengalami pelecehan seksual berupa persetubuhan.

“Tindakan pelecehan dilakukan pelaku sebanyak tiga kali saat korban dalam kondisi lemah di ruang isolasi. Hasil visum menguatkan dugaan tersebut,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Eko juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus serupa, baik di rumah sakit yang sama maupun di rumah sakit lain di luar wilayah Cirebon, termasuk di Kabupaten Kuningan.

"Dari hasil pemeriksaan, rupanya ada korban lain, yakni pada bulan Oktober 2024 saat ada peserta magang di rumah sakit itu dilecehkan oleh tersangka. Selain itu, di Kuningan juga sama," katanya.

Meski kasus sebelumnya tidak sampai ke ranah hukum, menurut Kapolres, keterangan dari sejumlah saksi dan dokumen yang dikumpulkan turut mendukung penyidikan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cirebon just now

Welcome to TIMES Cirebon

TIMES Cirebon is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.