Berita

Hanya 20 Hari, KPK RI Bekuk Tiga Bupati karena Korupsi

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:44
Hanya 20 Hari, KPK RI Bekuk Tiga Bupati karena Korupsi KPK RI saat konferensi pers di Jakarta soal kasus korupsi Kepala Daerah. (FOTO: KPK RI)

TIMES CIREBON, JAKARTAKorupsi di Indonesia terus menjadi-jadi. Betapa tidak, hanya 20 hari saja pada tahun 2022 ini, KPK RI sudah melakukan OTT tiga Kepala Daerah di tanah air karena kasus korupsi.

Berikut tiga Kepala Daerah tersebut:

1. Wali Kota Bekasi

Pada Kamis (6/1/2022) lalu, Wali Kota Bekasi jadi tersangka. Hal itu setelah sebelumnya ia di OTT oleh KPK RI. Ia diduga telah menerima suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

"Pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Lembaga antirasua itu setidaknya telah mengamankan 14 orang dalam OTT kemarin. Saat diproses, ada 9 orang yang diterapkan sebagai tersangka.

Selain itu, KPK RI juga mengamankan sejumlah bukti seperti uang sebesar Rp 3 Miliar dan buku tabungan dengan isi saldo sebesar Rp 2,7 Miliar.

2. Bupati Penajam

KPK RI juga menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka korupsi pada Kamis (13/1/2022) kemarin.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menyampaikan, setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya menemukan ada bukti permulaan yang cukup.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ sebagai pemberi, penerima AGM, Bupati Penajam Paser Utara pereode 2018-2023, MI, Plt Sekda PPU, EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum PPU, JM Kabid Disdik pemuda dan olahraga, NA, swasta, bendum DPC Demokrat Balikpapan," katanya saat konferensi pers.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi terjadi 2021 lalu. Itu saat Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Kata dia, atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Hal itu untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ia melanjutkan, AGM diduga menerima uang sejumlah Rp 1 Miliar dari tersangka lain yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.

3. Bupati Langkat

Terbaru ini, Bupati Langkat Terbit Rencana Peraingin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Ia diduga menerima suap dari proyek infrastruktur diwilayahnya.

Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron menyampaikan, setelah mengumpulkan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan korupsi dimaksud, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Maka KPK RI meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (20/1/2022).

Dalam kasus ini, lembaga antirasua ini menetapkan 6 tersangka. Satu orang sebagai pemberi dan lima orang sebagai penerima.

Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya soal kasus korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Peraingin Angin. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cirebon just now

Welcome to TIMES Cirebon

TIMES Cirebon is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.