Berita

Buntut Kasus Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Bogor Dihukum Satu Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:16
Buntut Kasus Rizieq Shihab, Dirut RS Ummi Bogor Dihukum Satu Tahun Penjara Direktur Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat usai mengikuti agenda Sidang di Jakarta (foto: Dokumen/ANTARA)

TIMES CIREBON, JAKARTA – Direktur RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan Swab Test Covid-19 yang melibatkan Habib Rizieq Shibab (HRS).

Andi dinyatakan bersalah karena terbukti menghalang-halangi satgas Covid-19 untuk memeriksa HRS di RS Ummi. Saat itu dia hanya menuturkan kalau RS hanya menangani HRS yang sedang sakit ringan.

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Andi. Andi terbukti melakukan persekongkolan dengan HRS untuk mengelabuhi petugas.

Andi dikenai Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun," kata Majelis Hakim Khadwanto di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Kemudian, karena merasa tidak terima dengan putusan tersebut maka Andi mengajukan banding. Dia ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak ada hubungannya dengan kasus HRS.

Dia bersama para pengacara, akan melakukan pembelaan atas vonis majelis Hakim kepada dirinya. Dia yakin jika dirinya masih bisa bebas dan tidak terbukti bersalah.

"Bismillahirrahmanirrahim, dengan ini kami menyatakan mengajukan banding," kata Andi.

Dalam kesempatan lain saat hadir menjadi saksi di persidangan HRS, Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkap kronologi penolakan Rizieq Shihab menjalani tes swab PCR oleh RS Ummi Bogor. 

Dia menceritakan hal tersebut saat menjadi saksi di sidang Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 14 April 2021.

Menurut Bima Arya, awalnya Satgas Covid-19 Kota Bogor menyarankan kepada Rizieq Shihab untuk melakukan tes usap di RS Ummi sebagai rumah sakit rujukan. Usulan itu, kata Bima disetujui oleh pihak Rizieq.

Namun, kata Bima, ia mendapat informasi bahwa eks pimpinan FPI itu telah melakukan tes usap tanpa sepengetahuan RS Ummi. Ia mengatakan, keterangan tersebut didapat dari Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakit," tandas Bima Arya.

Akibat perbuatan itu, baik Habib Rizieq Shibab maupun Andi Taat pada Kamis (24/6/2021) diputuskan bersalah oleh majelis hakim. Dalam amar putusan itu dibacakan, bahwa HRS resmi dijatuhi hukuman selama empat tahun dan satu tahun untuk Andi Taat selaku Direktur RS Ummi Kota Bogor. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cirebon just now

Welcome to TIMES Cirebon

TIMES Cirebon is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.