Berita

MUI dan Muhammadiyah Sarankan Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Duhur di Rumah 

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:52
MUI dan Muhammadiyah Sarankan Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Duhur di Rumah  Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas usai memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/MUI)

TIMES CIREBON, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyarankan masyarakat yang berada di zona merah, terutama DKI Jakarta agar tidak memaksakan diri menggelar shalat Jumat di masjid.

Menurut Anwar Abbas, saran itu disampaikan berdasarkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta. Jika dilihat dari aspek kesehatan, keluar rumah sudah tidak memungkinkan lagi.

Oleh karena itu, dia menyampaikan fatwa MUI terkait kegiatan shalat Jumat saat pandemi, yakni halat Jumat bisa diganti dengan shalat duhur di rumah. Menurutnya,  keselamatan bersama sebagai komunitas muslim masyarakat sebaiknya diutamakan.

"Fatwa MUI, jika di suatu daerah itu penyebaran virusnya tidak terkendali atau alias berada di zona merah, maka sebaiknya umat Islam tidak melaksanakan shalat berjamaah. Termasuk Shalat Jumat. Jadi mereka shalat berjamaah di rumah saja diganti dengan shalat duhur," di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Tidak hanya untuk Jakarta, MUI juga menyarankan daerah lain juga melakukan kebijakan yang sama. Jika sudah masuk zona merah seharusnya shalat Jumat di rumah saja dan digantikan shalat duhur.

"Cara menentukan ini tidak merah itu merah, menentukan bukan pemerintah semata, tapi berdasarkan fakta dan juga para ahli. Kadang, ada bupati main ngomong aja, padahal menurut para ilmuan-nya bilang masalah itu nggak benar," imbuhnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Pimpinan Pusat Muhammdiyah, Dadang Kahmad mendukung fatwa MUI terkait shalat Jumat diganti dengan shalat duhur. Fatwa tersebut dinilai sangat tepat dengan mempertimbangkan keselamatan umat Islam di Indonesia.

"Betul. untuk daerah merah dan tingkat penyebaran wabah tinggi. Maka shalat berjamaah, termasuk (Shalat) Jumat, lebih baik di rumah saja," kata Dadang.

Untuk itu, dengan sangat dia memohon agar umat muslim tidak bandel dan tetap mematuhi setiap imbauan dari pemerintah pusat. Jika tidak memungkinkan beribadah di masjid sebaiknya di rumah saja.

"Muhammadiyah mendukung keputusan pemerintah tentang PPKM. Sebaiknya umat islam mematuhi kebijakan pemerintah untuk kebaikan bersama," tandas Dadang Kahmad.

Sebagai informasi, Wilayah DKI Jakarta masuk dalam gelombang baru kasus Covid-19 yang mengalami lonjakan sangat drastis dalam beberapa pekan terakhir. 

Bahkan DKI Jakarta mencetak hattrick rekor baru dengan jumlah panambahan kasus positif Covid-19 harian tertinggi selama pandemi dalam tiga hari terakhir, mulai 18-20 Juni 2021.

Pada Jumat, kasus positif di Jakarta menembus angka 4.737 kasus baru. Angka ini kembali naik pada Sabtu dengan jumlah 4.895 kasus baru dan hari Minggu kembali mencetak rekor dengan jumlah 5.582 kasus baru. 

Sementara pada Senin (21/6/2021), kasus baru turun di angka 5.014 kasus. DKI Jakarta masuk dalam fase darurat kasus Covid-19. Hingga saat ini, kasus positif aktif Covid-19 di Jakarta sebanyak 32.060 kasus dengan perincian sebanyak 11.343 orang yang dirawat dan 20.717 orang yang menjalani isolasi mandiri. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cirebon just now

Welcome to TIMES Cirebon

TIMES Cirebon is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.